Saat ini komunikasi radio (ngebrik) sudah tidak seramai jaman dulu karena memang saat ini orang-orang sudah banyak menggunakan alat komunikasi lain yaitu smartphone seperti android dan lainnya yang memang sudah menggunakan koneksi internet sebagai jalurnya, tapi bukan berarti pecinta komunikasi yang menggunakan radio (Radio CB) juga sedikit karna saya sendiri adalah pengguna komunikasi radio dan baru beberapa waktu lalu saya akhirnya mendaftarkan diri sebagai anggota RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia) yang memang sebagai wadah untuk para pecinta radio amatir di Indonesia. lalu merujuk ke peraturan Menteri KOMINFO No 17 tahun 2018. peraturan ini merupakan penggabungan dan pembaharuan dari beberapa peraturan Menteri KOMINFO sebelumnya yang memang mengatur tentang kegiatan radio amatir dan komunikasi radio antar penduduk (IKRAP).
lalu bagaimana proses agar pengguna radio amatir bisa mendaftarkan IKRAP secara online dan menjadi anggota RAPI?
proses pendaftaran IKRAP saat ini sudah sangat mudah dan bahkan bisa cepat prosesnya tanpa harus menunggu lama berhari-hari bahkan berbulan-bulan lamanya, prosesnya pun saat ini sudah menggunakan sistem IKRAP online sesuai peraturan Menteri KOMINFO NO 17 tahun 2018 untuk diterapkannya permohonan online untuk Ijin Amatir Radio (IAR) dan Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP). permohonan ijin ini dilakukan melalui situs resmi IAR-IKRAP dan saya coba jabarkan dibawah ini
proses registrasi IAR-IKRAP bisa dilakukan sebagai berikut :
- jangan lupa siapkan data diri seperti Pas foto dengan latar belakang berwarna biru dan menggunakan pakaian yang sopan (tidak boleh kaos oblong) lalu scan KTP
- silahkan buka situs resmi IAR-IKRAP di disini
- silahkan lakukan pendaftaran pengguna dengan menggunakan email pribadi, dan pastikan email masih bisa diakses karena memang akan ada verifikasi dan komunikasi melalui email seperti untuk pembayaran dan penerbitan IKRAP.
- setelah melakukan pendaftaran, akan ada verifikasi link yang akan dikirim melalui email pengguna.
- silahkan login ke situs IAR-IKRAP dan di sebelah kiri akan ada tautan untuk mengajukan permohonan IKRAP baru, silahkan isi data yang diminta sesuai dengan KTP pengguna.
- setelah pengisian data sudah selesai semua, sistem IAR-IKRAP akan mengirimkan detail tagihan pembayaran IKRAP melalui email pengguna yang terdaftar. tagihan ini bisa dibayar melalui ATM/Teller bank yang ditunjuk (BNI, MANDIRI, BRI).
- setelah proses pembayaran selesai, sistem IAR-IKRAP akan otomatis memproses untuk penerbitan IKRAP, saat saya mendaftar prosesnya hanya memerlukan waktu 1 jam setelah pembayaran dilakukan dan IKRAP pun sudah terbit.
- informasi detail IKRAP bisa diunduh melalui menu di dalam situs IAR-IKRAP
- dan terakhir untuk Callsign IKRAP pun sudah muncul dengan sistem acak.
untuk langkah selanjutnya sesuai dengan peraturan KOMINFO, setelah anda terdaftar IAR-IKRAP dan sudah mendapatkan Callsign, kita diwajibkan untuk mendaftarkan diri dalam waktu maksimal 30 hari sejak IKRAP terbit ke Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), yang menaungi kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP). untuk lokasi pendaftaran RAPI harus sesuai dengan alamat KTP meskipun posisi saat ini memang diluar daerah tempat KTP diterbitkan, misal contoh saya yang alamat KTP di Jatim dan saat ini posisi di luar Jatim, maka saya harus tetap mendaftarkan diri melalui RAPI lokal jatim. pengurus RAPI akan sangat membantu para pengguna yang ingin mendaftarkan diri menjadi anggota RAPI karena memang pengguna radio amatir akan sangat welcome jika ada yang meminta bantuan.
semoga artikel ini bermanfaat dan semoga anggota Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia tetap sukses dan tetap santun. semoga proses pendaftaran RAPI pun kedepan bisa lebih dimudahkan kembali.
salam RADIO JZ13NBC